Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa pabrik sawit yang diduga milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga di Kelurahan Janji, Bilah Barat, Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi diduga berkaitan dengan kasus suap yang menjeratnya.

“Dari informasi yang diperoleh tim penyidik di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Mei.

“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 miliar,” sambungnya.

Ali menyebut uang untuk membeli aset itu berasal dari penerimaan uang yang dilakukan Erik. Adapun pabrik itu diatasnamakan orang kepercayaan bupati nonaktif tersebut.

Lebih lanjut, plang penyitaan sudah dilakukan. “(Langkah ini, red) untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu,” tegas Ali.

Selanjutnya, komisi antirasuah akan melakukan analisa terhadap aset yang sudah disita. “Dan berikutnya konfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Dia tersandung setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Januari lalu.

Selain itu, ada tiga tersangka lain yang jadi tersangka. Mereka adalah Rudi Syahputra Ritonga selaku anggota DPRD Labuhanbatu serta Efendi Sahputra dan Fajar Syahputra selaku pihak swasta sebagai tersangka.