Uang Rp48,5 M Disita KPK dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp48,5 miliar terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut disita dari orang kepercayaan Erik. Penyimpanannya dilakukan secara tunai dan dalam rekening bank.

“Tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 April.

Ali mengatakan uang itu disebar dalam berbagai rekening bank. “Dan satu di antaranya atas nama tersangka EAR,” tegasnya.

Penyidik saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak bank untuk melakukan penyitaan yang diawali dengan pemblokiran. Uang tersebut kemudian digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan yang menjerat Erik.

“Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery,” ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Dia tersandung setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Januari lalu.

Selain itu, ada tiga tersangka lain yang jadi tersangka. Mereka adalah Rudi Syahputra Ritonga selaku anggota DPRD Labuhanbatu serta Efendi Sahputra dan Fajar Syahputra selaku pihak swasta sebagai tersangka.