Tas Mewah Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Laku Dilelang Rp15 Juta, Tapi Anting Berliannya Tak Dilirik
Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III berhasil melelang satu tas mewah milik mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dengan harga Rp15 juta.

Lelang barang rampasan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dari dua objek lelang, laku terjual satu tas wanita merek Balenciaga warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris dengan harga Rp15 juta dari harga penawaran awal Rp14.803.000,00," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya dikutip Antara, Selasa, 13 Juli.

Untuk satu objek lelang yang belum laku terjual, yakni satu set anting-anting emas putih bermata berlian dengan harga limit Rp28.645.000,00 dan uang jaminan Rp8 juta.

"Untuk objek lelang lainnya yang belum terjual, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya," kata Ipi.

Soal perkara,  KPK pada Kamis, 29 April kembali menahan Sri Wahyumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Sementara Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait dengan perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2019.

KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.

Selain itu, lanjut Ipi, KPK bersama KPKNL Medan, Selasa, 6 Juli, juga telah melelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama terpidana mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah alias Haji Buyung.

"Barang lelang berupa satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX atas nama Erni Ariyanti. Objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp71 juta dari harga penawaran awal Rp58.325.000,00," ucap Ipi.

Pada hari Kamis, 8 April, Khairuddin telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Ipi mengatakan pelaksanaan lelang barang rampasan dari barang-barang milik para pelaku korupsi yang telah disita secara sah menurut hukum merupakan salah satu bentuk pemenuhan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.