KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Rutan Manado
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria ke Rutan Kelas IIA Manado. Dia akan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan eksekusi terhadap Sri Wahyumi ini didasari Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd. pada 22 Januari lalu.

"Jaksa eksekusi Dormian pada Kamis, 10 Februari telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 11 Februari.

Selain itu, Ali bilang, Sri Wahyumi diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang," ungkapnya.

Jika dari dari harta tersebut tidak mencukupi, maka Sri Wahyumi dapat dihukum pidana kembali selama dua tahun.

Sri disidangkan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi dengan nominal Rp9,5 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah 100 orang saksi diperiksa dan penyitaan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

Adapun penetapan tersebut dilakukan KPK setelah Sri baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Tangerang pada Rabu, 28 April karena terbukti menerima suap.