Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait dugaan gratifikasi yang dilakukannya ke Pengadilan Tipikor Manado pada Rabu, 8 September atau hari ini.

"Jaksa KPK Andry Lesmana melimpahkan berkas perkara terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip ke Pengadilan Tipikor pada PN Manado," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 September.

Setelah berkas dilimpahkan, kini penahanan Maria Manalip jadi kewenangan Pengadilan Tipikor Manado. "Selama proses persidangan terdakwa dititipkan tempat penahanannya pada Rutan Polda Sulawesi Utara," ungkap Ali.

"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.

Adapun dalam kasus ini, Maria Manalip didakwa Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur.

Saat itu, dia baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Tangerang pada Rabu, 28 April karena terbukti menerima suap.

Dalam kasus ini, Sri ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan terhadap 100 orang saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Adapun penerimaan uang yang dilakukannya mencapai Rp9,5 miliar.