Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga pada Selasa, 16 Januari. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Januari.

Ali mengatakan penyegelan juga dilakukan terhadap rumah dinas dan pribadi milik Erik serta pihak terkait lainnya.

“Ada beberapa lokasi yang dituju diantaranya rumah dinas jabatan Bupati, rumah kediaman pribadi tersangka EAR dan rumah pihak terkait lainnya. Turut pula dipasang segel KPK dalam upaya menjaga agar tidak dilakukan penghilangan bukti,” ujarnya.

Dari penggeledahan itu ada sejumlah bukti yang dibawa komisi antirasuah. “Khusus dirumah kediaman pribadi Tersangka EAR ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen perbankan,” ungkap Ali.

Selanjutnya, penyidik akan menganalisis temuan tersebut. Barulah kemudian penyitaan bakal dilaksanakan.

“Penyitaan dan analisis dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait pengadaan barang dan jasa yang berawal dari OTT di Labuhanbatu. Mereka adalah Erik Adtrada Ritonga yang merupakan Bupati Labuhanbatu, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yaitu Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.

Dalam kasus ini, Erik diduga menunjuk Rudi sebagai tangan kanannya untuk melakukan pengaturan proyek yang anggarannya berasal dari APBD senilai Rp1,4 triliun. Proses ini dilakukan dengan menentukan kontraktor secara sepihak.

Ada dua proyek yang jadi perhatiannya dalam kasus ini, yaitu peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Rudi yang merupakan tangan kanan Erik kemudian menyampaikan syarat fee sebesar 5-15 persen bagi kontraktor yang mau melakukan pekerjaan.

Efendy dan Fazar kemudian menyepakati hal tersebut dan menyiapkan uang kutipan atau kirahan atas arahan Erik melalui Rudi. Penyerahan dilakukan melalui transfer bank dan tunai.

Adapun nilai duit tunai yang diterima Erik melalui Rudi dari dua pengusaha tersebut mencapai Rp551,5 juta. Jumlah ini merupakan sebagian dari Rp1,7 miliar dari uang fee yang dijanjikan.