Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga yang terjerat dugaan suap pada Rabu, 24 April. Upaya paksa dilakukan karena penyidik yakin aset tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

“Telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 26 April.

“Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR,” sambungnya.

Rumah tersebut kekinian sudah dipasang plang oleh penyidik, kata Ali. Adapun nilai rumah itu diduga mencapai Rp5,5 miliar.

“Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita,” tegas juru bicara berlatar jaksa itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Dia tersandung setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Januari lalu.

Selain itu, ada tiga tersangka lain yang jadi tersangka. Mereka adalah Rudi Syahputra Ritonga selaku anggota DPRD Labuhanbatu serta Efendi Sahputra dan Fajar Syahputra selaku pihak swasta sebagai tersangka.