Bagikan:

JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango mengkritisi dasar pejabat publik atau penyelenggara negara harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam aturannya, Nawawi mengatakan nihilnya sanksi tegas pejabat publik lalai menyampaikan kekayaan membuat LHKPN hanya dianggap administratif. Akibatnya ketidakpatuhan terhadap kewajiban LHKPN oleh penyelenggara negara masih tinggi.

"Saat ini penyampaian secara lengkap [LHKPN] diabaikan oleh sekitar 10.000 dari 371.000 penyelenggara negara," kata Nawawi saat membuka program Paku Integritas KPK yang diikuti tiga paslon capres-cawapres di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 17 Januari.

Untuk itu, Nawawi mengatakan KPK meminta komitmen nyata dari capres-cawapres ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik kepada penyelenggara negara tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap.

"Demikian juga pemberhentian dari jabatan bagi penyelenggara negara jika pemeriksaan menunjukkan ada harta yang disembunyikan, kami mohon agar presiden dan wakil presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria promosi pengangkatan jabatan publik," ujar Nawawi.

Adapun dalam kegiatan Paku Integritas yang diinisiasi KPK ini, ketiga pasangan calon capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hadir.

Tiga paslon ini menyampaikan hambatan penindakan korupsi dan pentingnya masa depan penguatan KPK di acara yang digelar di Gedung KPK Jakarta pada Rabu 17 Januari malam.