Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bakti Kominfo menerima suap dari perusahaan Jerman, SAP.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan kemungkinan ini terbuka setelah pengumpulan bukti dan keterangan dilakukan.

“(Soal, red) SAP tadi saya sudah menanyakan langsung kepada Direktur Penyelidikan dan juga saya sudah memintakan kepada Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK untuk segera melakukan semacam pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terhadap itu,” kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Rabu, 17 Januari.

Nawawi minta semua pihak menunggu hasil pulbaket tersebut. Proses ini dipastikannya bakal berjalan.

“Dan mungkin ke depannya kalau mereka mengajukan semacam surat perintah penyelidikan, yang penting bahwa dari pulbaket itu mereka menemukan hal-hal yang menyangkut SAP tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan komisi antirasuah sudah mendapatkan informasi yang sifatnya umum terkait dugaan ini. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) mendapat dokumen, di antaranya terkait persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan.

Kemudian komisi antirasuah juga sudah mendapatkan dokumen terkait bursa efek di Amerika Serikat. Sedangkan untuk dokumen yang lebih detail nantinya baru akan dimintakan setelah Federal Bureau of Investigation (FBI) menyurati KPK.

“Dan tetntu saja kalau dokumen-dokumen nanti akan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan atau penyidikan, kami akan menindaklanjuti dengan mekanisme mutual legal assistance (MLA),” tegasnya.

“Kita akan berkoordinasi supaya dokumen-dokumen yang diperoleh pihak FBI atau SEC itu bisa kami gunakan untuk penanganan penyelidikan, penyidikan, dan juga nanti penuntutan di persidangan,” sambung Alexander.

Dugaan pejabat di Indonesia menerima suap dari perusahaan Jerman, SAP ini dimuat dalam keterangan resmi Departemen Kehakiman AS, Kamis, 11 Januari.

SAP dituntut untuk membayar lebih dari 220 juta dolar Amerika Serikat dalam bentuk denda maupun administrasi atas kasus suap kepada pejabat pemerintahan di Afrika Selatan dan Indonesia.

Disebutkan ada uang serta kontribusi politik, transfer elektronik, sekaligus barang mewah yang dibeli saat berbelanja yang diberikan.

Pemberian dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan bisnis yang tidak baik antara perusahaan dan beberapa kementerian atau lembaga di Indonesia.

Adapun pejabat pemerintahan di Indonesia yang dimaksud diduga berada di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau yang menjadi Bakti Kominfo.