Bagikan:

JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango meminta komitmen presiden dan wakil presiden terpilih nantinya memberikan sanksi tegas kepada pejabat publik yang tidak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"KPK meminta komitmen nyata dari capres-cawapres ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik kepada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," kata Nawawi saat membuka program Paku Integritas KPK yang diikuti tiga paslon capres-cawapres di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 17 Januari.

Demikian juga, lanjut Nawawi, sanksi pemecatan kepada pejabat publik atau penyelenggara negara jika pemeriksaan LHKPN-nya menunjukkan ada harta yang disembunyikan.

"Kami mohon agar presiden dan wakil presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria promosi pengangkatan jabatan publik," kata Nawawi.

Berdasarkan data KPK, Nawawi mengungkapkan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan sekitar 10.000 dari 371.000 penyelenggara negara. Dengan demikian, Nawawi menegaskan sanksi tegas penting lantaran sejauh ini LHKPN hanya dianggap administratif.