Tersangka Notaris di Kasus Mafia Dino Patti Djalal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bakal Segera Disidangkan
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tangani kasus mafia tanah ibu dari Dino Patti Djalal. (foto: google maps)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti dalam kasus mafia tanah dengan korban ibunda Dino Patti Djalal, yakni Zurni Hasyim Djalal. Tersangka yang dilimpahkan kasusnya adalah Erlina Dwi Kurniawati selaku notaris, 15 Januari.

"Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati pada hari Kamis," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Nurcahyo dalam keterangannya, Sabtu, 15 Januari.

Dengan pelimpahan ini, tersangka Erlina bakal segera disidangkan. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 378 jo 55 ayat (1)ke-1 KUHP atau 264 (1) jo 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Berdasarkan berkas perkara yang diterima, lanjut Nurcahyo, tersangka Erlina Dwi membuat akta jual beli rumah berikut tanahnya milik Zurni Hasyim Djalal.

"Bahwa Erlina Dwi Kurniawati pada tanggal 22 April 2019 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Erlina Dwi Kurniawati, SH yang beralamat di Wisma Perkasa Jl. Buncit Raya No 21 J Jakarta Selatan, telah membuat Akta Jual Beli No 103 Tahun 2019," kata Nurcahyo.

Di mana, dalam aksinya itu menggunakan modus yang dilakukan dengan menyatakan rumah milik ibunda Dino Patti Djalal sudah dijual ke pihak lain.

"Notaris Erlina Dwi yang menerangkan seolah-olah ada jual beli rumah milik Zurni Hasyim Djalal yang terletak di Jalan Sekolah Duta II Blok PD No. 12 Rt 003/ 014 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Pondok Indah)," ucap Nurcahyo.

Kemudian, adanya jual beli rumah berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 2614 / Pondok Pinang atas nama Zurni Hasyim Djalal. Dalam keterangannya, telah ada transaksi pembelian rumah tanpa sepengetahuan si pemilik.

"Antara Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual dan Vanda Gusti Andayani sebagai pembeli tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal sebagai pemilik tanah dan bangunan," jelasnya.

Kemudian, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tersebut, maka pada 2 Mei 2019, sertifikat hak milik No 2614 / Pondok Pinang atas nama Zurni Hasyim Djalal beralih nama.

"Dari atas nama Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual menjadi atas nama Vanda Gusti Andayani," kata Nurcahyo.

Selanjutnya pada 27 Mei 2019, Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp.10.000.000.000,(sepuluh miliar)- tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal.

Sementara uang yang diterima Vanda Gusti Andayani dari Hendri Oktavianus digunakan untuk ditransfer ke rekening Zurni Hasyim Djalal, seolah-olah sebagai uang muka pembayaran rumah sebesar Rp.1.900.000.000.

"Sisanya dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah, beberapa orang lainnya serta untuk keperluan pribadi Vanda," kata Nurcahyo.