JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk diperiksa pada Jumat, 19 April. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
“Sesuai informasi yang kami peroleh telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 April.
Ali mengingatkan Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan meski akan mengajukan praperadilan. Sebab, gugatan ini hanya menguji syarat administrasi dan formil penetapan tersangka.
Lagipula, Ahmad Muhdlor Ali bisa mendapat kesempatan untuk menjelaskan kasus yang menjeratnya di hadapan penyidik.
“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dugaan pemerasan pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Dalam kasus ini mereka sudah lebih dulu menjerat Kasubbag Umum Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung penemuan uang sebesar Rp69,9 juta.
Selanjutnya, penyidik menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono. Adapun total uang yang diduga dipotong Siska sekitar Rp2,7 miliar sejak 2023.
BACA JUGA:
Pemberitahuan pemotongan uang itu disebut dilakukan secara lisan. Para pegawai juga tidak boleh membahasnya melalui pesan singkat.