JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Vietnam mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengurangi ancaman pidana penjara maksimal yang dikenakan terhadap pelaku di bawah umur menjadi 15 tahun dari yang sebelumnya 18 tahun.
Usulan tersebut merupakan salah satu poin yang tercantum dalam RUU Keadilan Anak di Bawah Umur yang baru-baru ini dikeluarkan oleh MA dengan serangkaian kebijakan yang dirancang untuk lebih menjamin kepentingan pelaku remaja dan menciptakan peluang untuk memperbaiki kesalahan mereka.
Mengutip Antara, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Vietnam tahun 2015, yang direvisi pada tahun 2017, pelanggar berusia antara 16 tahun penuh dan di bawah 18 tahun dan melakukan kejahatan yang dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati akan dikenakan hukuman penjara maksimal 18 tahun.
Sedangkan bagi mereka yang berusia antara 14 tahun hingga di bawah 16 tahun, hukuman penjara maksimal adalah sembilan tahun, dibandingkan dengan hukuman yang berlaku saat ini yaitu 12 tahun.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan sembilan tahun juga berlaku bagi anak di bawah umur yang melakukan lebih dari satu tindak pidana dan dikenakan pidana penjara sebagai hukuman gabungan.
Selain itu, berdasarkan RUU tersebut, ruang lingkup penerapan penahanan sementara terhadap pelaku remaja akan dipersempit.
BACA JUGA:
Penahanan sementara hanya akan diterapkan terhadap terdakwa yang berusia antara 14 tahun penuh dan di bawah 16 tahun dan melakukan kejahatan yang sangat berat.
Serta bagi yang berusia antara 16 tahun hingga di bawah 18 tahun dan melakukan kejahatan yang sangat berat dengan sengaja atau kejahatan yang sangat berat.
Isi penting lainnya dari RUU tersebut adalah ketentuan mengenai tindakan pengalihan bagi anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana namun tidak dikenakan pemeriksaan pertanggungjawaban pidana.
Tak sampai di situ, RUU mengamanatkan pendidikan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini diterapkan sebagai tindakan yudisial akan dialihfungsikan sebagai tindakan pengalihan yang paling ketat.
Dua tindakan pengalihan yaitu teguran dan pendidikan di tingkat komune, kelurahan atau kotapraja akan dipertahankan.
Tindakan rekonsiliasi berbasis komunitas akan dipisahkan menjadi dua tindakan, yakni memberikan permintaan maaf kepada korban dan memberikan kompensasi atas kerusakan.