JAKARTA - Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi sebagai RUU usulan DPR. Di mana sebelumnya, beleid ini dibahas intensif hanya di Badan Legislasi DPR.
"Kini kita tanyakan kepada dewan sidang yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 18 Januari 2022.
"Setuju," kata Puan lagi sembari mengetok palu tanda persetujuan.
Selanjutnya, kata Puan, DPR menunggu surat presiden yang akan menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR.
"Berikut juga dengan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah," sambungnya.
BACA JUGA:
Seluruh fraksi menyetujui pengesahan tersebut disertai sejumlah catatan. Misalnya, Fraksi Partai Gerindra menginginkan beleid ini nantinya juga memiliki paradigma pencegahan—bukan hanya fokus pada penindakan kekerasan seksual.
Sementara Fraksi PDIP menginginkan RUU ini nantinya juga memuat isu penyimpangan seksual.
Diketahui, pembahasan RUU ini sudah berlangsung di DPR setidaknya sejak 2016 dan baru mulai insentif dibahas dalam setahun terakhir. Namanya juga berubah dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.