Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Sidang ke III Tahun Sidang 2021-2022 pada hari ini, Selasa, 11 Januari.

Dalam pembukaan masa sidang ini, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pihaknya akan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR pada pekan depan. 

Puan menyampaikan bahwa program legislasi yang menjadi perhatian seluruh rakyat saat ini, adalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sehingga, RUU TPKS telah menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa sidang ini. 

Dikatakannya, penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS telah selesai dilakukan di Badan Legislasi DPR RI. 

Dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, lanjut Puan, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang harus segara dibahas ditetapkan oleh DPR RI bersama-sama dengan pemerintah. 

Puan mengatakan, DPR RI mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang juga memandang kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan. 

Pimpinan DPR RI, kata Puan, akan segera menindaklanjuti RUU TPKS sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI.

"Sehingga Insyaallah minggu depan, hari Selasa tanggal 18 Januari, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," ujar Puan dalam rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa, 11 Januari. 

Puan berharap, RUU TPKS dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan pertajam paradigma untuk berpihak kepada korban. 

Dalam paripurna kali ini bertindak sebagai pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Sidang dihadiri 99 anggota secara fisik dan 235 hadir melalui virtual. Total hadir 334 orang anggota.