Bagikan:

JAKARTA - Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan secara maraton di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian 'Allahmu Lemah' lewat media sosial Twitter miliknya. Ferdinand sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.

Mengenakan kemeja putih, Ferdinan hadir Mabes Polri Senin, 10 Januari pagi. Kepada wartawan, eks politikus Partai Demokrat mengaku siap menjalani pemeriksaan. Ferdinand disebut mulai menjalani pemeriksaan pukul 10.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam atau tepat pukul 21.30 WIB, penyidik melakukan gelar perkara. Berbekal bukti unggahan media sosial, keterangan ahli, saksi dan keterangan dari Ferdinand, gelar perkara dilakukan.

"Hari ini telah diperiksa terhadap FH sebagai saksi tadi pagi ya dari jam 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Kemudian setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara, atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli, dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin, 10 Januari malam.

Menurut Ramadhan, hasil gelar perkara yang dilakukan menemukan adanya bukti-bukti yang mengarah dugaan tindak pidana. Dari sini, penyidik pun menaikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status Ferdinand yang datang masih menjadi saksi pun berubah jadi tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan gpasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.

Setelah penetapan tersangka, penyidik pun melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean. Hal ini dilakukan berdasarkan alasan subjektif dari penyidik.

"Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barbuk. Sedangkan alasan objektif ancaman yang disangkakan kepada FH di atas 5 tahun," kata dia.Sebagai informasi, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang 'Allahmu Lemah'.

Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP