Anies Digugat Akibat Revisi UMP DKI, Ini Kata Wagub Riza
Wagub DKI Jakarta Riza Patria/DOK Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku menghormati langkah hukum yang dilakukan pengusaha atas keputusan Anies yang merevisi kenaikan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

"negara kita ini negara demokrasi. Biasa, ya. Ada satu kebijakan, tidak mungkin memuaskan semua pihak. kKmi menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," kata Riza kepada wartawan, Senin, 17 Januari.

Riza menjelaskan, keputusan untuk merevisi UMP telah dilalui dengan berbagai pertimbangan. Riza mengklaim naiknya besaran UMP Ibu Kota di tahun ini telah menampung semua kepentingan.

"Pak Gubernur, Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan bervagai pertimbangan, evaluasi, dan semuanya untuk kepentingan. Tidak hanya kepentingan buruh, tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak, dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," jelas dia.

Sebagai informasi, gugatan ini didaftarkan pada nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022. Selain Apindo, penggugat Anies lainnya adalah PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Apindo menuntut Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Kepgub ini adalah revisi dari kepgub mengenai penetapan UMP sebelumnya. Penetapan revisi UMP ini dilakukan Anies dengan tidak mengacu pada dasar hukum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, Apindo meminta Anies mengembalikan pengesahan kepgub mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,85 persen.

"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," berikut bunyi gugatan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta.