Bagikan:

YOGYAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib sekolahan. Dengan demikian sekolah atau siswa diperbolehkan untuk tidak ikut kegiatan Pramuka. Lalu apa alasan siswa tak wajib ikut eskul Pramuka?

Alasan Siswa Tak Wajib Ikut Eskul Pramuka

Perlu diketahui, pencabutan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakulikuler wajib sekolahan seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Sebelumnya, Pramuka jadi kegiatan luar sekolah yang wajib diikuti oleh peserta didik, tercantum dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Alasan eskul Pramuka tak wajib diikuti oleh siswa diungkap oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Anindito Aditomo. Ia menjelaskan bahwa Pemendikbud No. 12 tahun 2024 hanya menguatkan aturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan luar sekolah di satuan pendidikan.

Aturan yang dibuat Mendikbudristek Nadiem Makarim merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan Model Blok, yang awalnya mewajibkan kemah jadi tak wajib.

"Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan," jelas Anindito dalam keterangan persnya, Senin, 1 April.

Ia juga menegaskan bahwa partisipasi peserta didik baik dalam Pramuka atau ekstrakulikuler lain adalah bersifat sukarela. Hal ini sebagaimana merujuk pada aturan yang menyatakan bahwa gerakan pramuka sifatnya mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," katanya lagi.

Selain Pramuka ada beberapa kegiatan yang termasuk dalam ekstrakulikuler yakni sebagai berikut.

  1. Krida

Kegiatan yang termasuk krida seperti kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan sebagainya.

  1. Karya Ilmiah

Kegiatan yang termasuk seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), atau kegiatan penguasaan keilmuan dan sebagainya.

  1. Latihan Olah Bakat dan Minat

Contoh kegiatan yang masuk seperti olahraga, seni, pecinta alam, rekayasa, dan sebagainya.

  1. Keagamaan

Beberapa kegiatan yang masuk misalnya pesantren kilat, pelatihan baca tulis Alquran, dan sebagainya.

  1. Kegiatan Lain

Keikutsertaan peserta didik pada kegiatan ekstrakulikuler akan dinilai serta dideskripsikan ke dalam rapor. Sedangkan kriteria keberhasilan akan meliputi proses serta hasil capaian kompetensi eksra yang diikutinya.

Penghapusan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib menuai perdebatan, termasuk dari DPR RI. DPR sebut Menteri Nadiem kebablasan hapus Pramuka dari ekstrakurikuler wajib.

Selain terkait alasan siswa tak wajib ikut eskul Pramuka, kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.