Rekening Pribadi hingga Harta Suami Disita, Kronologi Awal Sandra Dewi Dimiskinkan
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram @sandradewi88)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus korupsi PT. Timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis alias HM masih terus berlanjut. Diketahui bahwa pihak Kejaksaan Agung RI sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Penggeledahan ini sendiri dilakukan pada hari Senin, 1 April di rumah mereka yang berada di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung RI.

"Pada hari ini kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM," kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Senin, 1 April.

"Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa saja yang telah kami lakukan," sambungnya.

Terlibat dalam kasus korupsi, Harvey Moeis maupun Sandra Dewi terancam dimiskinkan berdasarkan Pasal 39 ayat 1 KUHAP, seseorang yang melakukan tindak pidana akan disita hartanya.

Peraturan ini sendiri sudah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung RI, seperti menyita uang senilai Rp 76 miliar yang disita di rumah HM dab Sandra Dewi.

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga menyita logam mulia milik HM dan Sandra Dewi di kediaman pribadi mereka.

Yang terbaru, pihak Kejaksaan Agung mengatakan kalau rekening pribadi dan perusahaan milik HM juga sudah dilakukan pemblokiran sejak awal ditangkapnya bapak dua orang anak itu.

"Pemblokiran sudah lama kita lakukan, pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang-sekarang ini. Dan itu masih berkembang," ucap Kuntadi.