Bagikan:

JAKARTA - Suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis akhirnya divonis hukuman 6 tahun 6 bukan penjara dan juga denda Rp210 miliar atas kasus dugaan korupsi PT. Timah.

Sebelumnya, kasus ini juga sempat menyeret nama Sandra Dewi yang ketika dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan Agung ditemukan aset sebesar Rp33 miliar.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Harvey Moeis, Marcella Santoso meminta majelis hakim untuk mengembalikan aset yang sudah disita dan menuturkan kalau aset tersebut merupakan hasil kerja keras di dunia hiburan.

"Ibu Sandra memiliki 25 juta followers di Instagram dan tidak memerlukan sensasi," kata Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember.

Kemudian Marcella mengatakan bahwa semua harta kekayaan Sandra Dewi sudah tercatat dalam surat pemberitahuan pajak.

"Beliau telah melaporkan semua kekayaannya dalam surat pemberitahuan pajak," tutur Marcella.

Belum lagi adanya perjanjian pranikah antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang semakin menguatkan kalau ibu dua anak itu tidak terlibat.

"Aset yang disita adalah milik pribadi sesuai perjanjian pranikah yang memisahkan harta kekayaan pasangan," ujar Marcella.

Kembali Marcella menegaskan kalau dalam kasus ini Sandra Dewi merupakan korban yang dirugikan atas adanya penyitaan aset.

"Sandra Dewi adalah korban yang dirugikan oleh penyitaan ini," klaim Marcella.