"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 13 Februari.
Selain sanksi pidana, pada putusan banding tersebut Harvey Moeis juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Harvey Moeis yang dinyatakan secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer tersebut juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti. Nilainya mencapai Rp420 miliar.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," kata hakim.
BACA JUGA:
Kemudian, pada amar putusan tersebut, suami dari Sandra Dewi itu juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.