JAKARTA - Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan di balik vonis pidana penjara selama 6,5 tahun untuk terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Untuk pertimbangan memberatkan, Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi ketika negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Desember.
Sementara untuk pertimbangan meringankan, majelis hakim memiliki beberapa di antaranya Harvey dinilai bersikap sopan selama proses persidangan kasus korupsi Timah.
Selain itu, Harvey Moeis juga memiliki tanggungan keluarga yakni Sandra Dewi dan kedua anaknya.
"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sehingga, majelis hakim memvonis atau menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.
Vonis pidana ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebab, pada persidangan sebelumnya jaksa menutut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Meski demikian, hakim turut menjatuhkan pidana denda terhadap suami Sandra Dewi tersebut sebesar Rp1 miliar.
"Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim.
Pada amar putusannya, hakim juga menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara yang disebabkan aksi tindak pidana korupsi.
Apabila suami Sandra Dewi itu tak memiliki kesanggupan, maka, asetnya akan disita dan dilelang untuk membayarkan atau menggantikan kerugian negara tersebut.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar," kata hakim.