JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai penghapusan pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib oleh Kemendikbudristek yang dibawahi Menteri Nadiem Makarim sudah kebablasan.
Pasalnya, selama ini kegiatan Pramuka dianggap memberikan dampak positif bagi siswa.
"Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai eskul wajib bagi kami kebablasan," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, Senin, 1 April.
Huda mengatakan, Pramuka telah terbukti membentuk sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik.
"Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi tertanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila," katanya.
Semestinya, lanjut Huda, Mendikbudristek memahami bahwa tak semua peserta didik maupun wali murid mempunyai preferensi cukup untuk memilih kegiatan eskul sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara. Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut eskul karena hanya bersifat sukarela," tuturnya
Menurut legislator PKB dapil Jawa Barat itu, dipilihnya Pramuka sebagai eskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Di mana Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air.
"Mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi. Negara juga mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka," jelas Huda.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus Pramuka dari ekstrakulikuler wajib di sekolah.
Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib ini muncul setelah diterbitkannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam pasal 34 disebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959); Ketentuan mengenai kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.