JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memundurkan jadwal sejumlah tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajara 2023/2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0051 Tahun 2023.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo menjelaskan, penyesuaian jadwal PPDB tahun ini disebabkan oleh cuti bersama yang ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menambah cuti bersama Iduladha pada tanggal 28 dan 30 Juni.
“Dengan adanya perubahan waktu libur dan cuti bersama, maka perlu ada penyesuaian jadwal PPDB sehingga tidak merugikan masyarakat,” kata Purwosusilo dalam keterangannya, Jumat, 23 Juni.
Pada penyesuaian jadwal ini, jalur afirmasi prioritas pertama jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, jalur pindah tugas orang tua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK serta tahap kedua jenjang SD dan jalur zonasi jenjang SMP dan SMA waktu penginputan ke dalam sistem dan pengumuman semula tanggal 28 Juni menjadi tanggal 3 Juli.
Kemudian, lapor diri yang sebelumnya tanggal 30 Juni dan 1 Juli menjadi tanggal 4 dan 5 Juli.
Selain itu, untuk tahap ketiga jenjang SD dan tahap kedua jenjang SMP, SMA dan SMK dilakukan juga penyesuaian. Pendaftaran atau pemilihan sekolah dan proses seleksi semula dijadwalkan tanggal 3, 4 dan 5 Juli diundur menjadi tanggal 6, 7 dan 8 Juli. Pengumuman yang awalnya tanggal 5 Juli menjadi tanggal 8 Juli.
Dengan adanya penyesuaian ini, Purwosusilo berharap, para orang tua dan wali peserta didik bisa memanfaatkan tahapan PPDB DKI dengan baik.
“Bertambahnya waktu cuti bersama barangkali ada yang mau mudik atau berlibur dengan keluarga, setelah itu dapat mengurus kembali proses pendaftaran sekolah putra-putrinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan juga meliburkan pelayanan informasi PPDB melalui posko, call center, dan media sosial pada cuti bersama dan hari Sabtu, 1 Juli 2023.
Sebagai informasi, terdapat 4 jalur PPDB. Pertama adalah jalur prestasi untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK yang diperuntukkan pada peserta didik yang memiliki prestasi dari sisi akademik maupun nonakademik.
Jalur kedua adalah afirmasi. Jalur ini disiapkan bagi calon peserta didik baru dari kelompok disabilitas, anak panti asuhan, anak dari keluarga tidak mampu yang memiliki KJP, dan anak tenaga kesehatan yang orang tuanya meninggal karena COVID-19.
BACA JUGA:
Kemudian, terdapat jalur zonasi dengan kuota yang lebih banyak dari jalur lainnya. Pada jalur zonasi, pendekatan sistem penerimaan yang dilakukan adalah prioritas lokasi tempat tinggal peserta didik yang berdekatan dengan RT sekolah.
Jalur keempat adalah jalur pindah orang tua. Jalur ini diperuntukkan pada calon peserta didik yang orang tuanya pindah dinas dari luar kota ke Jakarta.