Bagikan:

YOGYAKARTA – Membayar pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini menyediakan beragam kanal untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Salah satunya adalah kanal BRImo dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Dalam artikel ini akan dibahas cara bayar pajak kendaraan via BRImo. Baca terus sampai akhir, ya!

Cara Bayar Pajak Kendaraan Via BRImo

Aplikasi SIGNAL yang diluncurkan pada September 2021 telah memudahkan Masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Aplikasi ini menyediakan beragam kanal pembayaran yang dapat disesuaikan dengan preferensi masing-masing.

Salah satu kanal pembayaran yang tersedia di aplikasi SIGNAL adalah BRImo. Layanan ini sudah bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan di 15 Provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bali, dan Kepulauan Riau.

Untuk dapat membayar pajak kendaraan via BRImo, ada beberapa tahapan yang harus Anda lalui.

Tahapan pertama, yakni mendaftar akun SIGNAL. Tahapan ini dimulai dengan mengunduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store untuk HP dan APP Store untuk perangkat berbasis iOS.

Berikutnya, install atau pasang aplikasi di smartphone Anda, lalu buat akun SIGNAL dengan Langkah-langkah berikut ini:

  • Buka aplikasi SIGNAL pada smartphone Anda.
  • Isikan informasi pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, Alamat email, dan nomor HP.
  • Buat kata sandi dan lakukan verifikasi foto e-KTP serta wajah melalui biometrik.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS untuk menyelesaikan registrasi atau pendaftaran akun.
  • Untuk melakukan verifikasi, klik tautan atau link yang dikirim oleh SIGNAL ke e-mail yang didaftarkan.

Tahapan kedua, yakni mendaftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL. Caranya sebagai berikut:

  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Pilih opsi “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan juga 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP.
  • Apabila semua kolom sudah terisi, berikutnya klik tombol “Lanjut”.
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
  • Jika data kendaraan telah berhasil ditambahkan, Anda bisa mulai membayar pajak kendaraan bermotor secara online, termasuk lewat aplikasi BRImo.

Tahapan ketiga, membayar pajak kendaraan via BRImo. Langkah-langkahnya yakni:

  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Pilih opsi “Pendaftaran Pengesahan STNK”
  • Masukkan NRKB yang telah didaftarkan tadi.
  • Aplikasi SIGNAL akan menampilkan informasi tentang nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan.
  • Selanjutnya, Anda bakal disajikan dengan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
  • Jika Anda tidak berminat, Anda bisa mengabaikan opsi tersebut dan langsung klik opsi lanjut untuk menuju ke proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Berikutnya, aplikasi SIGNAL akan menginformasikan total tagihan dan menerbitkan bayar yang berlaku selama dua jam.

Selanjutnya, membayar tagihan pajak kendaraan di BRImo. Berikut panduan yang bisa Anda ikut:

  • Login BRImo
  • Pilih menu Tagihan
  • Pilih menu SIGNAL
  • Pilih Wilayah dan masukkan kode pembayaran.
  • Konfirmasi transaksi dengan memasukkan PIN.
  • Transaksi berhasil.

Sekedar informasi tambahan, dalam fitur SIGNAL, BRI berfungsi sebagai kanal pembayaran yang terhubung dengan penyedia jaringan infrastruktur sistem pembayaran Artajasa.  BRI akan memproses pembayaran pada H+0 untuk wilayah DKI Jakarta dan H+1 untuk wilayah lain.

Sedangkan Artajasa melakukan pelayanan pada senin-Jumat. Oleh sebab itu, Anda disarankan melakukan pembayaran pajak kendaraan lewat BRImo paling lambat dua hari sebelum jatuh tempo pada hari kerja agar tidak terkena denda.

Demikian informasi tentang cara bayar pajak kendaraan via BRImo. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.