Bagikan:

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengintegrasikan sistem informasi uji emisi kendaraan bermotor kepada sejumlah instansi dalam rangka penerapan denda.

"Kami menargetkan sebelum Desember 2022 denda uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Antara, Selasa, 19 Juli.

Adapun instansi yang sudah terintegrasi sistem informasi uji emisi kendaraan bermotor di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) DKI, kepolisian, hingga pengelola parkir di Jakarta.

Besaran denda bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi saat ini masih dibahas Pemerintah Pusat.

Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.

DLH DKI meningkatkan jumlah tempat uji emisi termasuk menambah alat uji serta teknisi agar masyarakat terlayani.

Saat ini jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda empat mencapai 319 bengkel dan roda dua mencapai 92 bengkel.

Hingga saat ini sudah ada 674 ribu kendaraan roda empat sudah melakukan uji emisi dan 59 ribu sepeda motor sudah uji emisi.

Adapun jumlah teknisi uji emisi kendaraan roda empat mencapai 892 orang dan roda dua mencapai 174 teknisi.

Asep menjelaskan denda itu diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ayat 3 pasal itu menyebutkan pemenuhan ketentuan baku mutu emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB).