Kabar Baik! Pemprov DKI Hapus Sanksi Adminstratif Pajak Sampai 15 Desember, <i>Yuk</i> Cek Daftarnya!
Ilustrasi (stevepb/Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang menghapus sanksi administrasi pajak daerah pada 11 jenis pajak. Penghapusan sanksi administratif pajak ini berlaku mulai tanggal 15 September hingga 15 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut, hal ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah," kata Lusiana dalam keterangannya, Rabu, 14 September.

Lusiana menuturkan, penghapusan sanksi pajak ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi, percepatan target penerimaan, stimulus kepada wajib pajak, serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," jelas Lusiana.

Sanksi administrasi dihapus pada pajak pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak air tanah (PAT).

Adapun penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

a. Pajak hotel

b. Pajak restoran

c. Pajak parkir

d. Pajak hiburan

e. PBBKB

f. BBNKB

g. BPHTB

h. PKB

i. Pajak reklame

j. PAT

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam surat tagihan pajak daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:

a. Pajak hotel

b. Pajak restoran

c. Pajak parkir

d. Pajak hiburan

e. PBBKB

f. BPHTB

g. Pajak reklame

h. PBB-P2

i. PAT

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

a. Pajak hotel

b. Pajak restoran

c. Pajak parkir

d. Pajak hiburan

e. PBBKB

f. BBNKB

g. PKB

h. Pajak reklame

i. PAT