Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Khusus Jatuh Tempo Selama PPKM Darurat
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), namun hanya dalam periode tertentu.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Nomo 1012 Tahun 2021. Berdasarkan keputusan tersebut, penghapusan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB terutang yang jatuh tempo pembayarannya tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

"Kendaraan yang berhak mendapat penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa pemberlakuan PPKM Darurat, yaitu kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021," kata Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Lusiana Herawati dalam keterangannya, Kamis, 15 Juli.

Bagi warga yang memiliki kendaraan dengan PKB dan BBN-KB jatuh tempo selama PPKM Darurat, Pemprov DKI memberi batas waktu pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus.

"Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan pada tanggal 20 Agustus 2021. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka sanksinya akan kembali muncul," ucap Lusiana.

Lusiana menuturkan, penghapusan sanksi administrasi pajak ini dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu untik kepentingan sosial kemanusiaan dan stimulus kepada wajib pajak. 

Selain itu, dilakukan juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran.

Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan pada kantor unit pelayanan pemungutan pajak bermotor, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan pembayaran melalui ATM.

"Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manejemen PKB dan BBN-KB," ucapnya.

Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program penghapusan sanski administrasi PKB dan BBN-KB dapat mencetak surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP).