Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Akhir Oktober 79,83 Persen 
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta sebesar Rp 7,6 triliun per tanggal 29 Oktober 2023.

"Nilai realisasi ini sebesar 79,83 persen dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp 9,6 triliun," kata Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa dalam keterangannya, Kamis, 2 November.

Demi tercapainya realisasi 100 persen pendapatan PKB, Elvarinsa menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan tersebut. Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober hingga 30 Desember 2023.

Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan insentif berupa pengenaan 0 persen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau kendaraan bekas.

Penggratisan bea balik nama kendaraan bekas dilakukan Pemprov DKI dalam upaya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

“Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu,” ungkap dia.

Elvarinsa menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja dalam melaksanakan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor.

Dia mengajak seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk mendukung program ini agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor dan tertibnya administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan dengan lebih baik.

“Dengan ketaatan administrasi yang tinggi, kita akan memastikan kualitas layanan dan keamanan kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap terjaga dan sebagai upaya bersama untuk memajukan Jakarta yang lebih baik,” imbuhnya.