Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Baru Capai 79,83 Persen dari Target
Ilustrasi STNK. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI Jakarta sebesar Rp7,6 triliun tanggal 29 Oktober 2023.

Nilai realisasi ini sebesar 79,83 persen dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp9,6 triliun.

Adapun, untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB), tanpa perlu ada permohonan khusus dari wajib pajak, insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second).

Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.

Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu.

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa menyampaikan, pentingnya sinergitas di antara Tim Pembina Samsat ini karena salah satunya dapat meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta.

Dia mengimbau kepada masyarakat DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan insentif pajak daerah untuk PKB dan BBNKB tersebut.

Ke depannya kegiatan penertiban ini akan menyisir wilayah DKI Jakarta lainnya secara periodik setiap bulan.

Dalam pelaksanaan penertiban pengesahan kendaraan bermotor, Bapenda Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja dalam melaksanakan kegiatan penertiban ini.