JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan paket kebijakan untuk meningkatkan minat investasi para produsen kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) global ke Indonesia diharapkan bisa rampung dan dirilis pada November ini.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, pemerintah tengah menyusun skema untuk mengundang investor dari negara manapun berinvestasi membangun industri EV dengan dukungan insentif fiskal dalam kurun waktu tertentu.
"Semoga bulan ini bisa keluar peraturannya," kata dikutip ANTARA, Jumat, 10 November.
Rachmat menjelaskan, insentif fiskal yang dimaksud, yakni misalnya berupa keringanan bea masuk impor kendaraan.
Namun, untuk mendapatkan insentif tersebut, produsen yang berkomitmen untuk membangun pabrik di Tanah Air juga harus memproduksi dengan kuantitas yang sama dengan yang mereka impor.
"Jadi kalau misalnya dia impor berapa (unit) gitu, satu jumlah tertentu, dia juga harus produksi sampai 2027 dengan jumlah yang sama (seperti yang diimpor). Jadi rasio produksinya one to one," jelasnya.
Menurut Rachmat, skema tersebut cukup sukses diterapkan di Thailand.
Penjualan kendaraan listrik di negeri gajah putih itu pun kini terus meningkat menjadi sekitar 8 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 2 persen saja.
Dengan mengundang lebih banyak investor yang bisa memproduksi kendaraan listrik di negaranya, masyarakat akan mendapatkan lebih banyak pilihan untuk bisa beralih ke kendaraan ramah lingkungan itu.
"Karena pilihannya banyak. Jadi begitu itu dilaksanakan, banyak banget mobil baru yang muncul. Kalau kita (di Indonesia) kan pilihannya masih relatif terbatas, baru ada dua jenis, satu yang Rp200 jutaan dan satu lagi Rp700-an juta. Jadi belum lengkap," katanya.
Kendati tidak menyebut satu merek tertentu, Rachmat mengatakan hampir semua investor yang berniat untuk membangun ekosistem EV di Indonesia sangat menunggu aturan tersebut. Namun, pemerintah mengakui memang masih melakukan negosiasi dengan sejumlah produsen EV global, termasuk BYD hingga Tesla.
"Saya pikir semua yang berkeinginan untuk membangun (EV) sedang menunggu (aturan ini)," katanya.
Sebelumnnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan yang di antaranya terkait durasi insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk meningkatkan minat investasi para produsen kendaraan listrik (electric vehicle/EV) global ke Indonesia.
Pemerintah sedang mengkaji untuk menambah masa pembebasan "tax holiday" untuk produsen kendaraan listrik.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/2018, masa pembebasan PPh untuk produsen mobil listrik ditetapkan sesuai dengan nilai investasi.
BACA JUGA:
Moeldoko menjelaskan, insentif lainnya yang sedang difinalisasi adalah ketentuan jaminan investasi.
Pemerintah mengkaji untuk tidak melibatkan uang tunai sebagai jaminan, melainkan aset tetap tidak bergerak, seperti tanah.
KSP juga menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan segera direvisi untuk meningkatkan investasi kendaraan listrik di Indonesia.