SKK Migas Sosialisasikan Ketentuan Terkait Implementasi Kebijakan DHE
Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

SKK Migas dengan dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan menyosialisasikan implementasi PP tersebut menyangkut kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

"SKK Migas selaku perpanjangan tangan pemerintah di industri hulu migas berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuannya, termasuk menjaga kesinambungan pembangunan, dan mencapai peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional," kata Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf dikutip dari ANTARA, Selasa, 7 November.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan sekitar 250 peserta dari perwakilan dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Bea Cukai, Bank Indonesia, KKKS, dan fungsi terkait di SKK Migas.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang tampil sebagai narasumber.

Nanang menyampaikan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2023 beserta peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 07 Tahun 2023 bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, yang sejalan dengan investasi hulu migas yang kondusif untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Nanang menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi di dalam ekosistem hulu migas merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan jangka panjang.

"Industri hulu migas membutuhkan kemudahan dalam mengimplementasikan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah dalam mewujudkan target pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, termasuk PP Nomor 36 Tahun 2023 dan peraturan turunannya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan inisiatif SKK Migas untuk mengadakan sosialisasi diharapkan dapat terjadi interaksi positif secara langsung antara pelaku usaha/investor dengan pembuat kebijakan yang pada akhirnya dapat tercipta kesepahaman dan sinergi antara pelaku usaha/investor dengan kementerian/lembaga terkait.

"Dari sosialisasi hari ini, tentu akan dilanjutkan komunikasi dan diskusi yang lebih mendalam dengan tim dari Bank Indonesia sehingga implementasinya di industri hulu migas dapat berjalan dengan smooth (mulus)," kata Nanang.

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan sesuai arahan Presiden dan Menko Perekonomian agar mengevaluasi selama tiga bulan penerapan PP Nomor 36 Tahun 2023 yang jatuh tempo pada akhir November 2023.

"Hal ini terkait dengan mulai adanya penerapan (enforcement) kepatuhan terhadap implementasi PP 36 Tahun 2022," kata dia.

Ia menjelaskan, di sektor migas ada kekhususan dibandingkan komoditas lainnya karena ekspor migas, ada trustee (pengawas), ada bagian pemerintah, ada bagian KKKS, dan lainnya.

Hal itu berbeda dengan sektor lainnya yang murni menjadi bagian perusahaan.

Oleh karena itu, kata dia, kegiatan sosialisasi tersebut untuk mendapatkan masukan dari pelaku industri hulu migas.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor industri hulu migas yang selama ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sosialisasi itu juga dimaksudkan agar keberadaan PP Nomor 36 Tahun 2023 maupun rencana perubahannya tetap mendukung iklim usaha di sektor industri hulu migas.