Pacu Adopsi Kendaraan Listrik Dalam Negeri, Pemerintah Tebar Insentif Pajak
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan serangkaian insentif pajak untuk memacu produksi dan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di dalam negeri. Langkah ini disambut baik dengan masuknya beberapa pelaku industri EV global ke pasar Indonesia awal tahun ini.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin mengatakan insentif pajak merupakan langkah penting untuk mendorong Indonesia menjadi yang terdepan dalam revolusi kendaraan listrik.

Dengan mendorong para produsen mobil EV dunia untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, sambung Rachmat, tidak hanya menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun juga membuka jalan bagi pengembangan ekosistem otomotif yang kuat dan berkelanjutan di Tanah Air.

Rachmat mengungkapkan bahwa insentif pajak ini sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun lalu. Hanya saja, sambung Rachmat, sosialisasinya kurang masif.

“Tahun ini akan menjadi tahun yang istimewa untuk perkembangan ekosistem EV dalam negeri karena kita akan mendapatkan banyak opsi kendaraan EV yang tentunya akan menjadikan kendaraan EV menjadi jauh lebih terjangkau untuk khalayak luas,” ujar Rachmat dalam keterangan resmi, Jumat, 1 Maret.

Pada akhir tahun lalu, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0 persen impor, PPnBM 0 persen yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh atau Completely Built-Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Perpres Nomor 79 Tahun 2023 juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua atau tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60 persen dari tahun 2024 ke 2027.

Rachmat bilang produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan PPnBM tersebut hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau hutang produksi hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.

“Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia. Di satu sisi, masyarakat Indonesia dapat menikmati lebih banyak opsi EV yang berkualitas dunia dengan harga yang kompetitif,” katanya.

“Di sisi lain para produsen dapat membangun fasilitas manufaktur di Indonesia sambil menguji coba produk EV mereka dan membangun pangsa pasar EV di Tanah Air,” sambungnya.

Untuk memastikan pelaksanaan insentif dapat segera berjalan dengan lancar, pemerintah juga telah mengeluarkan seperangkat peraturan Menteri (Permen) seperti Permen investasi No.6 Tahun 2023, Permen Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 dan PMK Nomor 10 Tahun 2024.

Rachmat bilang insentif ini berfungsi sebagai katalisator transisi Indonesia menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Dengan memberi insentif pada produksi kendaraan listrik dalam negeri, sambung dia, pemerintah tidak hanya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang krusial bagi penanggulangan isu polusi udara di dalam negeri, namun juga dapat memposisikan Indonesia sebagai pemimpin dalam perjuangan global melawan perubahan iklim.

Sekadar informasi, Indonesia saat ini merupakan pasar otomotif terbesar di kawasan Asia Tenggara. Industri otomotif juga menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia menampung sekitar 1.5 juta pekerja dan berkontribusi kepada PDB 4 persen. Sementara itu, nilai ekspor industri otomotif Indonesia mencapai Rp70 triliun pada tahun 2022.

Diketahui penjualan mobil listrik global di tahun 2022 telah mencapai 14 persen dari total penjualan mobil global, dan di penghujung tahun 2023 telah mencapai 18 persen. Namun saat ini, kapasitas manufaktur EV Indonesia tertinggal dari negara tetangga.

Tercatat kemampuan produksi Indonesia mencapai 34.000 mobil, 2.480 bus dan 1,45 juta sepeda motor per tahun. Sementara, rencana kapasitas produksi kendaraan listrik di Thailand di 2024 mencapai ~359.000 per tahun. Indonesia menargetkan dua juta mobil penumpang kendaraan listrik dan 13 juta sepeda motor listrik yang mengaspal pada tahun 2030.