Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, (KSP) Moeldoko, mengingatkan pemerintah daerah untuk benar-benar menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait percepatan transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik terutama pada kendaraan dinas.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan KBLBB Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inpres ini bentuk komitmen Presiden Joko Widodo dalam melakukan transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan untuk mencapai Zero Emission pada 2060.

“Inpres nomor 7 itu mandatory, perintah untuk beralih dari mobil konvensional ke mobil listrik. Ini perintah Presiden,” tegas Moeldoko saat menerima kedatangan Pj Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu Januari. Kedatangan Pj Gubernur Bali ini untuk melaporkan capaian adopsi KBLBB di Bali.  

Moeldoko menegaskan pemerintah daerah tidak boleh ragu lagi dalam melakukan percepatan transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik karena sudah ada dasar hukumnya.

Ia pun berharap pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota melaporkan perkembangan adopsi KBLL di wilayahnya kepada pemerintah pusat.

“Pemerintah provinsi harus memberikan laporannya kepada pemerintah pusat tentang perkembangan sepeda motor atau mobil listrik di wilayahnya karena ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Moeldoko juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi Bali yang telah melakukan berbagai upaya percepatan adopsi KBLBB di Bali, meski secara kuantitas masih belum tinggi.

“Memang dari sisi jumlah masih jauh dari harapan, tapi dibandingkan daerah lain Bali jauh lebih baik,” ucap Moeldoko yang juga Ketua Periklindo.

Sementara itu, Pj Gubernur Bali, Mahendra Jaya, menyampaikan beberapa strategi pemerintah Bali dalam percepatan transisi kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

Mulai dari pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ketersediaan dan sebaran pengisian daya, penyiapan kawasan industri KBLBB dan Baterai, pelatihan konversi kendaraan listrik di sekolah-sekolah kejuruan, hingga sosialisasi melalui festival dan pameran KBLBB.

Lebih lanjut, Mahendra menyatakan pemerintah Bali juga telah mengeluarkan regulasi untuk percepatan adopsi KBLBB, baik berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Daerah (Perda), Instruksi Gubernur, dan Surat Edaran (SE) Gubernur.

“Dari berbagai upaya ini adopsi KBLBB di Bali hingga 31 Desember 2023 sudah hampir 6 ribu unit, dan 88 persen didominasi sepeda motor listrik,” paparnya.

Mahendra juga menekankan pentingnya insentif  bagi pemerintah daerah yang telah menerapkan penggunaan KBLBB secara massif. “Sebab pajak provinsi terbesar dari pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama, dan pajak BBM,” pungkasnya.