Jokowi Teken Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas, Wagub Pamer DKI Sudah Pakai Bus Transjakarta Listrik
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta menyebut saat ini Pemprov DKI telah menggunakan kendaraan listrik pada bus Transjakarta. Hal ini menanggapi tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 mengenai penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Sehingga, sebelum Inpres itu diteken Presiden Joko Widodo, Riza menyebut DKI telah megadakan penggunaan kendaraan listrik yang setiap tahun jumlahnya akan ditambah.

"Terkait kendaraan listrik, Pemprov DKI sudah mulai dengan menghadirkan bus Transjakarta ke depan kita akan tambah lagi sampai 2030. Setiap tahun kita akan tambah penambahan bus listrik," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 15 September.

Kemudian, Riza menyebut secara bertahap Pemrpov DKI akan mengganti kendaraan dinas di instansi pemerintahannya yang berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.

"Ke depan secara bertahap tentu kita akan mulai sesuai dengan kemampuan kita untuk kendaraan dinas motor, maupun mobil dinas bisa gunakan mobil listrik. Itu upaya kita dlm rangka ramah lingkungan mengurangi beban BBM yang semakin tinggi," urainya.

Sebelumnya, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, inpres ini merupakan wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.