Dishub DKI Bakal Beli 120 Motor Dinas Listrik untuk Dipakai Patroli Tahun Depan
Ilustrasi-Bupati Sumenep Achmad Fauzi/DOK Pemkab Sumenep

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya akan melakukan pengadaan 120 unit motor listrik yang akan dipakai jajarannya berpatroli pada tahun 2023.

"Kami fokus pengadaan motor listrik roda dua yang kita harapkan bisa dijadikan motor patroli Dishub. Kami usulkan sekitar 120 unit," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 30 November.

Anggaran pengadaan motor listrik ini diusulkan dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023. Sementara, pengadaan motornya diajukan kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).

Selain motor dinas listrik, Syafrin menyebut kendaraan listrik lain yang akan ditambah adalah bus Transjakarta. Kini, terdapat 30 unit bus listrik Transjakarta yang sudah beroperasi. Tahun depan, Pemprov DKI akan menambahnya menjadi 100 unit.

"Tahun depan tetap dalam proses. Tahun ini sudah ada 30 unit. Nanti, tahun depan paling tidak bisa dilengkapi menjadi 100 unit untuk yang operasional," ujarnya.

Pengadaan kendaraan dinas listrik ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, inpres ini merupakan wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko, beberapa waktu lalu.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.