Menteri Basuki: Kontruksi IPAL dan TPST Jangan Sampai Terlambat, Agustus 2024 Harus Beroperasi
Pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Foto: Dok. PUPR

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, beroperasi pada Agustus tahun ini.

"Jangan sampai ada keterlambatan dalam konstruksi IPAL maupun TPST. Keduanya harus bisa mulai beroperasi Agustus 2024 ini," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 17 Januari.

IPAL yang sudah mulai dibangun berada di tiga lokasi, yakni IPAL1,2 dan 3 dengan total kapasitas 5.000 meter kubik per hari melayani Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.

Kontruksi IPAL 1,2 dan 3 di IKN sendiri sudah mulai dikerjakan sejak awal Desember 2023 dengan progres saat ini mencapai 14,56 persen. Anggaran pembangunannya sebesar Rp638,8 miliar.

Skema pengolahan air limbah IKN Nusantara menggunakan teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR), yang mana air limbah domestik dialirkan melalui jaringan perpipaan menuju IPAL untuk diolah secara terpadu dengan TPST. Sehingga, menghasilkan standar influen (baku mutu) yang memenuhi persyaratan.

Adapun standar yang dimaksud ditetapkan sebelum tahap daur ulang atau bercampur badan air/sungai, sehingga sejalan dengan prinsip Nusantara sebagai kota hutan dan pintar (smart forest city).

Sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini akan memenuhi baku mutu air limbah Key Performance Indicator (KPI) yang ditetapkan dalam Basic Engineering Design (BED) dan sesuai visi pembangunan IKN.

Instalasi Pengolahan Air Limbah IKN yang terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu bertujuan untuk menyinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi sama.

Lumpur sedimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1,2 dan 3 sebesar 15 ton per hari dan akan diolah di TPST 1, sedangkan residu/sisa pengolahannya akan diurug di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 kilometer (km) dari TPST 1.

Sementara, untuk air lindi yang berasal dari TPST 1 akan diolah di IPAL 1 setelah dilakukan pengolahan pendahuluan di TPST 1.