JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penggratisan pajak berupa pengenaan 0 persen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau kendaraan bekas.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 Persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lusiana Herawati menuturkan, insentif bea balik nama ini berlaku hingga akhir tahun 2023.
"Artinya, Anda memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan," kata Lusiana dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober.
Lusiana berujar, pengenaan insentif pajak ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Ia menjelaskan, penggratisan bea balik nama kendaraan bekas dilakukan Pemprov DKI dalam upaya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak," urainya.
Diketahui, Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Adapun, tarif BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebesar:
1. 12,5 persen untuk kendaraan bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri
2. 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik roda 4 atau lebih
3 . 0,75 persen untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
4. 15 persen untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 dengan kapasitas isi silinder 250 cc atau lebih
5. 12,5 persen untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 dengan kapasitas isi silinder di bawah 250 cc
6. 2,5 persen untuk kendaraan bermotor listrik roda 2 dan roda 3.
b. Tarif BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar:
1. 1 persen untuk kendaraan bermotor ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran milik Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, TNI dan Polri, termasuk milik pribadi atau lembaga sosial dan lembaga keagamaan
2. 1 persen untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang
3. 0,075 persen untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.