Sri Mulyani Laporkan Pertanggungjawaban Keuangan Negara 2020 ke DPR: APBN Tekor Rp947 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 kepada DPR dalam rapat paripurna. Pada kesempatan tersebut, Menkeu mengatakan bahwa APBN 2020 mengalami defisit sebesar Rp947,6 triliun.

Defisit itu terjadi akibat lebih rendahnya pendapatan negara tahun lalu yang sebesar Rp1.647,7 triliun ketimbang belanja negara yang mencapai Rp2.595,4 triliun.

“Defisit APBN ini dilakukan untuk melindungi seluruh segmen masyarakat Indonesia serta bekerja luar biasa keras dalam menahan dampak pandemi,” ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Juli.

Secara terperinci Menkeu menjelaskan jika realisasi pendapatan negara yang sebesar Rp1.647,7 triliun merupakan 96,9 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN 2020. Angka tersebut sekaligus menurun 15,9 persen dibandingkan dengan realisasi pendapatan negara pada 2019.

“Pendapatan negara pada tahun lalu disumbang oleh pajak atau perpajakan sebesar Rp1.285,1 triliun, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp343,8 triliun, dan dana hibah Rp18,8 triliun,” tuturnya.

Sedangkan untuk realisasi belanja negara yang sebesar Rp2.595,4 triliun disebutkan mencapai 94,7 persen dari pagu yang ditetapkan. Untuk diketahui, belanja negara 2020 meningkat Rp296,1 triliun atau 12,53 persen dari belanja yang dilakukan pada 2019 silam.

“Belanja negara 2020 terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.832,9 triliun serta transfer daerah dan dana desa sebesar Rp762,5 triliun,” katanya.

Lebih lanjut, guna menambal APBN yang tekor pada sepanjang tahun lalu, pemerintah lantas menggunakan skema pembiayaan (utang) melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Rp1.193,2 triliun.

Adapun, nilai pembiayaan dalam negeri neto sebesar Rp1.146,8 triliun dan pembiayaan luar negeri Rp46,41 triliun.

Sehingga, terjadi sisi pembiayaan anggaran sebesar Rp245,6 triliun yang kemudian digunakan untuk sejumlah program strategis pada 2021.

“Kebijakan APBN sebagai instrumen fiskal utamanya ditujukan untuk mengurangi dampak pandemi yang luar biasa. Pemerintah tetap dan akan terus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan APBN secara hati-hati dan tetap kredibel untuk menjaga keberlanjutan sistem keuangan di masa depan,” tegas Menkeu Sri Mulyani.