Menperin Agus Gumiwang Bawa Kabar Gembira: Diskon PPnBM Sukses Cetak Penjualan Mobil 167.774 Unit
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi, secara perlahan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah menunjukan hasil yang menggembirakan.

Dalam catatannya, penjualan jenis kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam aturan tersebut mencapai 167.774 unit hingga periode Juni 2021.

“Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi pemulihan sektor industri otomotif yang memiliki multiplier efek yang cukup luas bagi sektor industri lainnya sehingga pada akhir akan mampu men-jumpstart perekonomian nasional,” katanya dalam forum Investor Daily Summit 2021, Rabu, 14 Juli.

Menurut Menperin, saat ini tercatat ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat (R4) atau lebih yang ada di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp71,35 triliun untuk kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit pertahun.

Dari kegiatan tersebut, industri ini mampu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38.000 ribu orang, serta lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

“Industri otomotif di Tanah Air masih menjadi salah satu satu subsektor manufaktur yang memberikan kontribusi gemilang pada industri nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyebut pula bahwa ekspor produk otomotif untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih termasuk, komponen pada periode Januari-April 2021 tercatat sebesar Rp29,88 triliun.

Dari jumlah tersebut sekitar Rp18,63 triliun diantaranya merupakan ekspor kendaraan Completely Build Up (CBU) dari Indonesia ke lebih dari 80 negara.

“Kinerja produksi kendaraan bermotor R4 atau lebih periode Januari sampai dengan Mei 2021 tercatat sekitar 413.000 unit, dan penjualan (wholesales) sebanyak 320.000 unit,” tuturnya.

Untuk diketahui, kebijakan diskon perpajakan industri otomotif bertujuan mendorong penjualan kendaraan bermotor produksi dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP)  dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2021 untuk kendaraan bermotor R4 dengan kapasitas mesin sampai dengan 2.500 CC.