Tok..Tok..Tok.! Sri Mulyani Lega RUU Pertanggungjawaban APBN 2020 Disahkan jadi Undang-Undang
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2APBN) Tahun Anggaran 2020 telah disahkan menjadi Undang-Undang P2APBN.

Sesuai dengan ketentuan dan tata tertib DPR, pemerintah bersama DPR telah melakukan serangkaian pembahasan RUU P2APBN untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dengan disahkannya UU P2APBN, menjadi bentuk akuntabilitas pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan keuangan negara kepada masyarakat melalui DPR.

Menurut dia, dalam menjalankan APBN 2020, pemerintah selalu bertindak sesuai dengan dasar hukum dan terus menjaga akuntabilitas APBN.

Hal itu dibuktikan melalui perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.

“Meskipun menghadapi situasi dan tantangan yang sangat luar biasa, pemerintah senantiasa menjaga komitmen tata kelola keuangan negara yang baik dan terus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi DPR RI, di dalam rangka untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara secara efektif, komprehensif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 7 September.

Menkeu menambahkan jika tidak berpuas diri dan berhenti hanya dari pencapaian opini WTP, dan akan konsisten melakukan upaya perbaikan melalui sinergi dan koordinasi yang intensif antar unit pemerintah maupun dengan BPK.

Upaya ini dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara agar tata kelola semakin baik dan efektif serta berhasil. Kami juga berharap pertanggungjawaban APBN semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel,” tegas dia.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan APBN 2020 pemerintah melaporkan realisasi pendapatan negara Rp1.647,7 triliun atau 96,9 persen dari pagu Rp1.699, 9 triliun. Sementara, realisasi belanja negara ditetapkan berjumlah Rp2.595,4 triliun atau 94,7 persen dari APBN yang sebesar Rp2.739,1 triliun.

Sementara itu, defisit anggaran yang diperkirakan mencapai Rp1.039,2 triliun, realisasinya hanya mencapai sebesar Rp947,6 triliun.

Untuk menutup defisit tersebut, realisasi pembiayaan berjumlah Rp1.193,2 triliun atau 114,8 persen dari APBN 2020 sebesar Rp1.039,2 triliun.