Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna ke-5 pada masa persidangan I tahun sidang 2024-2025.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti dengan ucapan setuju dari seluruh anggota DPR RI diiringi dengan ketukan palu tanda disahkannya, Selasa, 3 September.

Sebelum disahkannya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhidin Mohamad Said menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan RUU Pertanggungjawaban APBN 2023 bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Juli 2024.

"Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan laporan hasil review atas pelaksanaan transparansi fiskal serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi DPR untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah," jelasnya.

Muhidin menyampaikan, pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain pertama, memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tingkat pertumbuhan dapat optimal sejalan dengan kebijakan defisit APBN yang ditetapkan dan SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran) yang terkendali.

Kedua, merancang sistem dan tata kelola perpajakan yang adaptif dengan perkembangan ekonomi nasional dan dunia agar rasio perpajakan meningkatkan dengan baik. Ketiga, memperbaiki kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mengoptimalkan PNBP.

Selanjutnya keempat, menetapkan ukuran indikator keberhasilan pelaksanaan belanja kementerian/lembaga agar memiliki dampak pertumbuhan ke perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Kelima, menerapkan kebijakan jika sasaran indikator prioritas nasional yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga tidak tercapai maka berimplikasi dengan tunjungan kinerja kementerian/lembaga yang bersangkutan.

Keenam, memperkuat sistem penilaian dalam perencanaan pengawasan evaluasi pelaksanaan penyertaan modal negara kepada BUMN termasuk manfaatnya kepada perekonomian.

Ketujuh, melakukan perbaikan tata kelola perencanaan pembiayaan utang terutama terhadap surat berharga negara dalam batas yang aman dan terkendali.

Kedelapan, mempertajam alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN yang dimulai pada tahun anggaran 2025.

"Tindak lanjut pemerintah terhadap rekomendasi tersebut disepakati untuk dimasukkan dalam penjelasan Pasal 12 RUU P2 APBN 2023," ujarnya.

Sebab itu, Muhidin menyampaikan semua fraksi di Banggar DPR menyetujui agar RUU Pertanggungjawaban APBN 2023 tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.