Penghapusan Denda dan Pengurangan Pokok Pajak Akibat PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Instagram/@aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administrasi bagi para penunggak dalam semua jenis pajak. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai insentif kepada masyarakat saat pandemi COVID-19.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini akan berlangsung sekitar dua bulan, terhitung sejak 3 April hingga 29 Mei.

Salah satu jenis denda pajak yang dihapuskan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Para penunggak tidak akan diminta membayar denda meski sudah bertahun-tahun. Selain itu, biaya pokok pajak di tahun 2020 akan disamakan dengan tahun sebelumnya.

"PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2. Selain itu, terhadap tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan penghapusan sanksi administrasi," ucap Edi dalam keterangannya, Jumat, 24 April.

Dalam penerapan kebijakan ini, kata Edi, warga Jakarta tak akan dipersulit dengan syarat atau ketentuan. Sebab, kebijakan ini sudah secara otomatis masuk dalam sistem. Sehingga, para wajib pajak tidak akan dikenai sanksi atau denda apabila membayar pokok pajak sampai 29 Mei 2020.

"Pergub ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini," kata Edi.

Kebijakan penghapusan denda tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.

Hanya saja, periode penerapan kebijakan ini pun bisa dievaluasi sewaktu-waktu mengikuti pemberlakukan status tanggap darurat COVID-19.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan soal pengurangan pokok pajak daerah yang diprioritaskan kepada pelaku usaha yang terdampak penerapan PSBB. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID-19).

Beberapa jenis pajak yang memungkinkan akan dikurangi, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).

"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," tandas Edi.