Pemprov DKI Berikan Keringanan Pembayaran PBB-P2, Manfaatkan!
Ilustrasi pajak (Kelly Sikkema on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai insentif fiskal daerah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati menuturkan, insentif fiskal ini merupakan upaya Pemprov DKI sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di Jakarta.

"Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan keringanan pembayaran PBB- P2 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, hal ini juga sekaligus membantu pemulihan ekonomi ibu kota," kata Lusiana dalam keterangannya, Rabu, 5 April.

Lusiana menuturkan, pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara. Selain itu, pajak daerah juga berfungsi sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.

"Terlebih setelah kita semua melewati masa transisi pascapandemi COVID-19, di mana pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya recovery atau pemulihan ekonomi khususnya di Provinsi DKI Jakarta," urainya.

Berikut adalah keringanan pembayaran PBB-P2 dari Pemprov DKI Jakarta tahun ini:

1. Kebijakan Penetapan PBB-P2 Tahun 2023

a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi

- NJOP sampai dengan di bawah Rp2 miliar dibebaskan 100 persen

- NJOP di atas Rp2 Miliar: diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan dan diberikan pembebasan sebagian sebesar 5 persen dari sisa PBB-P2 terutang;

b) Selain objek pajak PBB-P2 yang tidak masuk dalam kriteria di atas, maka akan mendapatkan pembebasan sebagian sebesar 10 persen

2. Kebijakan pembayaran PBB-P2 Tahun 2023

a) Keringanan pembayaran

- Tahun pajak 2023 diberikan potongan 10 persen apabila bayar Maret-Juni 2023; diberikan potongan 5 persen apabila bayar Juli-September 2023;

- Tahun pajak 2013-2022 diberikan potongan 20 persen apabila bayar Maret-Juni 2023; diberikan potongan 10 persen apabila bayar Juli-Desember 2023; dan penghapusan sanksi administrasi

b) Pembayaran angsuran diberikan dengan ketentuan :

- Untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 diatas Rp 100 juta ke atas;

- Diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2023; dan

- Diajukan melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ paling lambat tanggal 15 April 2023;

- Angsuran ketetapan

1) Tahun pajak 2023:

- Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Maret-Juni 2023;

- Diberikan potongan 5 persen apabila bayar Juli-September 2023; dan

- Penghapusan bunga angsuran

2) Tahun pajak 2013-2022:

- Diberikan potongan 20 persen apabila bayar Maret-Juni 2023;

- Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Juli-September 2023; dan

- Penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran.