Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanski administrasi atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan, relaksasi pajak daerah ini diberikan dalam rangka memudahkan masyarakat melunasi kewajibannya sekaligus menyambut HUT ke-79 Kota Jakarta dan HUT ke-79 RI.

“Dalam semangat perayaan ulang tahun, pemerintah daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga. Sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan,” kata Lusiana dalam keterangannya, Rabu, 12 Juni.

Kebojakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Sanksi administrasi yang diputihkan berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Sebagai catatan, jika keterlambatan denda PKB dan BBNKB lebih dari 1 tahun, wajib pajak harus mengunjungi kantor induk Samsat DKI Jakarta.

“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” ucapnya.

Diketahui, tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB dan BBNKB.