Tilang Uji Emisi di Jakarta Disetop, PSI: Polisi Jangan Malas!
Ilustrasi petugas kepolisian dalam upaya tilang (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana menyayangkan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan pelaksanaan tilang uji emisi bagi kendaraan.

Justin memandang, semestinya aparat kepolisian tak bisa meniadakan begitu saja tilang terhadap kendaraan yang belum melakukan ataupun tak lulus uji emisi. Apalagi, sampai hari ini Jakarta masih menjadi kota dengan udara terburuk di dunia.

"Polisi jangan malas. sebagai intitusi penegak hukum harusnya memperbaiki citranya sendiri dengan melakukan hal yang benar, bukan hal yang mudah. Terlalu dangkal pemikiran yang beranggapan bahwa tilang terhadap kendaraan tidak lolos emisi ini tidak secara langsung berdampak signifikan terhadap polusi," kata Justin dalam keterangannya, Rabu, 13 September.

Justin menyadari bahwa melakukan penegakan hukum pada kendaraan yang melanggar memang memerlukan tenaga dan waktu lebih dari biasanya.

Namun, dalam pandangannya, polisi harus terbiasa bekerja keras dan konsisten dalam menegakkan aturan, apalagi saat ini dalam kondisi darurat polusi.

"Memang melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan tidak lolos emisi memerlukan energi yang lebih, tapi dana hibah dari APBD DKI kepada Institusi Kepolisian seingat saya juga tidak kecil di setiap tahunnya. Karenanya kolaborasi yang solid antar DKI dan Polda Metro saya harap berjalan konstruktif," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi mulai digelar pada 1 September lalu di beberapa titik. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu.

Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Selang beberapa hari berjalan, Polda Metro Jaya merubah skema penindakan dalam uji emisi. Nantinya, kendaraan yang tak lulus uji emisi tak akan ditilang.

"Untuk ke depan, tidak ditilang yang tidak lulus (uji emisi). Jadi pendekatan persuasif dan edukatif," ujar Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dikonfirmasi.

Para pelanggar uji emisi nantinya hanya diminta untuk memperbaiki kendaraannya. Sehingga, tak menjadi penyumbang polusi udara di Jakarta. Adapun alasan di balik penghapusan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar uji emisi lantaran tidak efektif saat diterapkan.

"Setelah dievaluasi, tidak efektif. Masyarakat diimbau untuk servis atau merawat kendaraaan," ucap Nurcholis.