Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kooperatif. Peringatan diberikan setelah Presiden Direktur PT RDG, Gibbrael Isaak dan Direktur SOS Aviation, Tina Sutinah mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang dua saksi itu harusnya diperiksa pada Kamis, 31 Agustus. Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Kedua saksi tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus.

"KPK mengingatkan untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan penjadwalan ulang yang segera dikirimkan," sambungnya.

Komisi antirasuah menduga Lukas Enembe punya pesawat pribadi. Kepemilikan itu terungkap setelah KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Adapun kasus pencucian uang Lukas terbongkar setelah dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Kemudian, ia disebut menerima gratifikasi dari pihak swasta lain yang ingin mendapat proyek di Papua.

Dalam kasus pencucian uang, ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Diantaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.