Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memiliki kerja sama bisnis di Singapura untuk mencuci uang hasil rasuah. Dugaan ini ditelisik dengan memeriksa seorang saksi, Roy Letlora yang merupakan karyawan swasta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Roy diperiksa pada Selasa, 29 Agustus. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  yang dilakukan Lukas.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Agustus.

Dalam dugaan pencucian ini, penyidik juga berencana memanggil dua saksi lainnya. Hanya saja, Ali bilang keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Adapun dua saksi yang sebenarnya telah dijadwalkan untuk diperiksa adalah pengacara bernama Indra Tarigan dan Marius Daniel Cloete yang merupakan pegawai freelance Aviasi Global Auto Traders. “Kedua saksi tidak hadir,” tegas Ali.

Ali menyebut penyidik akan melakukan penjadwalan ulang. “KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Tak hanya itu, Lukas dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Terkait pencucian uang ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Diantaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.