Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan cara eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memutar uang dari hasil gratifikasi bakal dibuka di pengadilan. Seluruh aset maupun aliran ke pihak lain bakal diusut selama penyidikan berlangsung.

“Sehingga menjadi fakta hukum yang kami buka dalam proses persidangan nantinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus.

Kekinian, kata Ali, KPK terus mencari investasi yang dilakukan Rafael dari uang hasil gratifikasi. Salah satunya, di PT Pos Indonesia dan perusahaan lainnya.

Sebab, tindak pidana pencucian uang (TPPU) berarti ada upaya menyamarkan penerimaan dari hasil praktik rasuah. “Kami akan terus dalami itu dengan mengkonfirmasi ke pihak lain,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Berikutnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Penyidik sudah menyita sejumlah aset Rafael yang diduga terkait kasus ini. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Tak sampai di sana, komisi antirasuah turut menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.