KENDARI - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 28,52 gram yang disembunyikan di boks nasi yang dititipkan untuk salah seorang warga binaan Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Tapianus Antonio Barus mengatakan penggagalan selundupan sabu tersebut dilakukan oleh petugas jaga pada Senin (7/8) sekitar pukul 16.30 WITA.
"Kami menggagalkan penyelundupan yang diduga sabu yang hendak diantar masuk oleh Tamping (tahanan pendamping yang merupakan narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, kesenian, kebersihan lingkungan, dan kegiatan industri)," kata Antonio dilansir ANTARA, Selasa, 8 Agustus.
Ia mengungkapkan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut berhasil digagalkan berkat kerja sama petugas Lapas Kelas IIA Kendari yang solid dan saling bersinergi.
Kasus tersebut telah diserahkan kepada Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari untuk melakukan penyelidikan terkait dengan sabu seberat 28,52 gram itu.
"Kami sudah serahkan kepada Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menyelidiki itu. Nanti mereka yang mengembangkan," ujar Antonio.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam boks nasi sebanyak lima saset yang hendak diantar masuk ke dalam Lapas Kendari oleh Tamping yang bertugas di lingkungan halaman Lapas Kelas II A Kendari.
Antonio menuturkan untuk para warga binaan Tamping yang mengantar boks nasi berisikan sabu tersebut juga saat ini telah diamankan di blok sel Lapas Kelas IIA Kendari.
"Kemarin juga kami langsung serahkan kepada Polresta, tapi Polresta menitipkan di Lapas Kendari," ujar Antonio.